BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RJ (26) tahun karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Bajau Ranju, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, menjelaskan penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas mengamankan RJ saat berada di lokasi yang dilaporkan warga.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 5,06 gram," katanya, Sabtu, 8 Februari 2025.
Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kotak rokok yang disimpan di dashboard sepeda motor RJ. Menurut Kompol Aji Suseno, RJ mengakui kepemilikan sabu tersebut. Setelah penangkapan, RJ langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
RJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (PATHUR/j)









