PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Dana Perkebunan atau BPDP yang sebelumnya dikenal dengan nama BPDPKS melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau PKS 3 Pihak Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR dan Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana atau Sarpras untuk Gelombang I Tahun 2025. Acara penandatanganan ini dilaksanakan pada tanggal 5-7 Februari 2025 di Ruang Nusantara I, Kantor BPDP, yang berlokasi di Jl Imam Bonjol No 61, Jakarta Pusat.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Direktur Penghimpunan Dana BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin. Dalam sambutannya, Normansyah menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud komitmen BPDP dalam mendukung peremajaan sawit rakyat guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun.

"Program ini selaras dengan amanah pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permantan) Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 19 Tahun 2023, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Utama BPDPKS Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyaluran Dana PSR dan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana," kata Normansyah pada Minggu, 9 Februari 2025.

Selain dihadiri oleh beberapa Lembaga Perbankan Nasional maupun Daerah yang menjadi mitra BPDP dalam penyaluran dananya, acara ini juga diikuti oleh sebanyak 48 Lembaga Pekebun dari berbagai provinsi di Indonesia.

Lembaga perbankan yang hadir antara lain PT Bank Syariah Indonesia, Tbk., PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT. Bank Jambi, PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, PT. Bank Riau Kepri Syariah, dan PT. Bank Nagari.

--page

"Jumlah lahan perkebunan yang akan mendapatkan dana PSR pada Gelombang I ini mencapai 8.783 hektare," katanya lagi.

Setiap lembaga pekebun akan menerima dana PSR sebanyak Rp 60.000.000 per hektare, sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama BPDP tentang Pekebun yang Berhak Menerima Dana PPKS. Penyaluran dana PSR dilakukan dalam dua tahap, di mana tahap pertama disalurkan sebanyak 50%, dan 50% selanjutnya akan disalurkan saat progres pembangunan peremajaan kebun telah mencapai tahap penanaman.

Dalam kegiatan tersebut, BPDP juga membuka sesi diskusi terkait mekanisme pengajuan program PSR. Diskusi ini didampingi oleh surveyor independen yang membantu BPDP melayani lembaga pekebun di tiap-tiap daerah, guna memastikan para lembaga pekebun memahami peraturan serta tata cara pelaksanaan pencairan dana peremajaan sawit dengan baik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas program yang dijalankan.

"Dengan adanya program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Sarana dan Prasarana, BPDP berkomitmen untuk terus menjadi lembaga yang transparan dan akuntabel dalam menjalankan amanat Presiden guna mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit di Indonesia," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/Y)