KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Pelantikan dan pengambilan sumpah janji sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pulau Mambulau telah dilaksanakan di Gedung Olahraga (GOR) Desa Pulau Mambulau, Jalan Sare Pulau.

Pelantikan ini dilakukan untuk melengkapi anggota BPD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Acara ini dipimpin oleh Camat Bataguh, Syuryadin, yang mewakili Pj Bupati Kapuas berdasarkan Surat 400.10.1/067/BUP-DPMD/2025 tentang pelimpahan pelantikan PAW BPD Desa Pulau Mambulau. 

Turut hadir Sekretaris Camat Anugerah Perkasa Baboe, Pj Kepala Desa Pulau Mambulau Iwan, Kepala BPD, rohaniawan, pegawai Kecamatan Bataguh, Pj Lurah Pulau Kupang, RT se-Desa Pulau Mambulau, perangkat desa, serta pendamping lokal desa.

Syuryadin menegaskan bahwa anggota BPD merupakan perwakilan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

"BPD adalah wujud perwakilan masyarakat. Jika ada keluhan dari masyarakat, BPD adalah jembatannya," katanya.

Ia juga berharap anggota yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dengan anggota lainnya untuk bekerja sama dalam pembangunan desa.

Selain itu, Syuryadin mengingatkan bahwa BPD memiliki peran penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

"Penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) harus dalam pengawasan BPD. Semoga proses pemerintahan desa berjalan baik dan transparan," ujarnya. (DODI/H)