PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengadilan Tinggi Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ahyar, terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2021-2023.

Putusan banding ini dikeluarkan pada Rabu, 5 Februari 2025 dengan nomor putusan 2/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK, merubah putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Ahyar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain hukuman penjara, Ahyar juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Lebih lanjut, ia diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp7.909.898.203,00. 

"Jika uang pengganti tak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tak cukup untuk menutupi uang pengganti, Ahyar akan menjalani hukuman penjara tambahan selama dua tahun," ujar majelis hakim banding Diah Sulastri Dewi, Senin, 10 Februari 2025.

Masa penahanan yang telah dijalani Ahyar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Ia juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 untuk dua tingkat peradilan. Putusan banding ini mengakomodir permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Penasihat Hukum Terdakwa.

Sebelumnya, pada 18 Desember 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya memvonis Ahyar 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Terdakwa lain dalam kasus ini, Bani Purwoko, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kotim tahun 2021-2023. Besarnya jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Ahyar menunjukkan besarnya kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut. Proses hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

"Proses hukum yang telah berlangsung diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengelolaan dana hibah di masa mendatang agar lebih transparan dan akuntabel," pungkasnya. (PATHUR/H)