PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kobar, Senin, 10 Februari 2025.

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar, Johny A Zebua menjelaskan kegiatan yang dilakukan pihaknya di kantor Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kobar tersebut 

"Kami telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah Nomor PRIN-01/O.2.14/Fd.2/01/2025. Dalam prosesnya, tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pabrik tersebut," jelas Kajari.

Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB di Kantor Dinas Perikanan yang berlokasi di Jalan Topar, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan. Tim penyidik mencari dokumen dan barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Kami mengamankan sejumlah dokumen penting yang akan dianalisis lebih lanjut guna mengungkap adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan anggaran," jelas Kajari.

Menurut Kajari, kasus ini berawal dari temuan Kejari Kobar pada tahap penyelidikan, di mana ditemukan indikasi penyimpangan dalam proyek pengelolaan pabrik tepung ikan yang dilaksanakan sejak tahun 2017. 

"Pada tingkat penyelidikan, kami telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Kajari 

Kajari menjelaskan, saat ini, penyidik masih mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

 "Bukti-bukti yang kami kumpulkan hari ini akan digunakan untuk menentukan siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka," tegas Kajari. (WAHYU KRIDA/R)