BORNEONEWS, Sampit – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Alang Arianto menyatakan bahwa keberadaan perusahaan besar swasta (PBS) di sektor perkebunan kelapa sawit di wilayah Kotim lebih banyak memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dibandingkan dampak negatif.
"Dampak positifnya memang lebih besar, karena menyumbang pada perekonomian daerah. Namun tidak bisa kita pungkiri bahwa ada juga dampak negatif yang terkadang juga muncul seperti kerusakan lahan maupun sungai yang tercemar," katanya, Senin, 10 Februari 2025.
Alang menjelaskan, dampak negatif tersebut bisa terjadi jika pembukaan lahan oleh PBS tidak diawasi dengan ketat, sehingga perlunya pengawasan ketat untuk mencegah timbulnya dampak negatif tersebut.
“PBS sawit juga memiliki multiplier effect yang memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi. Bahkan pada saat pandemi lalu sektor ini tidak terpengaruh secara garis besar dan memberikan kontribusi yang sangat luar biasa. Keberadaan PBS sawit di Kotim juga membuka akses bagi masyarakat dari jalur darat menuju desa-desa lain," ujarnya.
Alang menyebutkan bahwa perkebunan kelapa sawit di Kotim merupakan yang terluas di Kalimantan Tengah. Tidak hanya milik PBS, banyak juga kebun pribadi milik masyarakat . Masyarakat mengalihkan kebun karet menjadi kebun kelapa sawit.
"Karena hampir setiap turunannya dari perkebunan kelapa sawit ini bisa dimanfaatkan dan bernilai ekonomi," ungkapnya.
PBS sawit di Kotim berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah, khususnya melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun beberapa perusahaan belum mengajukan Hak Guna Usaha (HGU) sehingga pendapatan melalui BPHTB belum optimal.
"Untuk itu pada akhir tahun lalu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) maupun Kementerian Pertanian telah mengeluarkan regulasi agar perkebunan yang belum mengajukan HGU segera melakukan pengajuan," ungkapnya (2024).
Alang mengakui hanya ada sedikit perusahaan yang masih belum mengajukan HGU di Kotim, namun memiliki lahan yang cukup luas.
"Untuk itu kita terus mendorong agar sejumlah perusahaan ini melakukan pengajuan HGU baru bisa melanjutkan operasionalnya," tutupnya. (DEVIANA/R)









