PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Sekitar 15 saksi sudah diperiksa, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor ) berupa gratifikasi terkait pengelolaan pabrik tepung ikan yang berlokasi di  di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar).

Kajari Kobar Johny A Zebua usai dilakukan penggeledahan penggeledahan di Kantor Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kobar pada Senin, 10 Februari 2025  menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pabrik tepung ikan tersebut.

"Sampai saat ini, tim penyidik sudah memeriksa sekitar 15 orang saksi. Namun, perlu diketahui bahwa penyidikan masih dalam tahap penyidikan umum, sehingga kami belum menetapkan tersangka. Proses ini akan terus berjalan hingga seluruh alat bukti dan keterangan saksi cukup untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab," jelas Kajari 

Kajari menjelaskan bahwa penetapan tersangka nantinya akan dilakukan berdasarkan hasil ekspos tim penyidik.

"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan ekspos terhadap hasil penyidikan untuk menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban. Penetapan tersangka akan kami umumkan setelah proses penyidikan ini selesai," jelas Kajari.

Kajari menegaskan calon tersangka dalam kasus ini berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Dugaan tindak pidana yang disangkakan adalah penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses pengadaan pabrik tepung ikan ini," jelasnya.

Kajari Kobar mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyidikan akan berkembang ke perkara lain yang berkaitan dengan kasus yang ditelisik pihaknya ini. 

"Jika dalam proses penyidikan ini ditemukan bukti baru yang lebih kuat dan mengarah pada tindak pidana lain, maka kami akan membuka penyelidikan baru," tegasnya.

Pihaknya juga bakal melakukan pengembangan penyelidikan dalam hal pengadaan mesin penggilingan  pada pabrik tepung ikan ini. 

"Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap seluruh rangkaian kegiatan ini guna menemukan adanya unsur tindak pidana dan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/R)