BORNEONEWS, Pulang Pisau - Setelah melalui beberapa kali pembahasan, Raperda Keolahragaan usulan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau akhirnya disetujui DPRD Pulang Pisau dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna, Senin, 10 Febuari 2025.
Ketua DPRD kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella menyampaikan, isi dari Perda usulan pihak eksekutif sangat bagus dan sudah dibahas oleh anggota dewan.
"Sementara ada 2 raperda yang masih ditunda, yang pertama Raperda badan usaha kepelabuhanan, karena memang Raperda ini masih perlu dikaji ulang di ranah eksekutif. Selain itu, Raperda inisiatif dewan terkait Kemitraan dan harga tandan buah sawit segar juga menurut Bapemperda masih ada beberapa yang harus diperdalam dan diperbaiki," kata Tandean.
Untuk Raperda Keolahragaan, lanjut Tandean, tahap selanjutnya, eksekutif harus membuat turunan dalam peraturan Bupati ( Perbub)
"Secara teknis, eksekutif membuat perbub, dan ada konsekuensi kedepan dari dinas terkait. Harus konsekwen, karena dalam pelaksanaan raperda keolahragaan ini terkait pendanaan, contohnya dalam pembinaan," ujar Tandean.
--page
Kendati demikian, Tandean mengapresiasi raperda keolahragaan dan berharap, kedepan, bisa digunakan sebagaimana mestinya. (RETHA/Y)









