BORNEONEWS, Pulang Pisau - Raperda Keolahragaan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau disetujui DPRD Pulang Pisau. Terkait itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Marhaindra menyampaikan, raperda keolahragaan ini sangat penting dalam bidang olahraga, sebagai payung hukum yang mengatur keolahragaan.
"Muatan raperda keolahragaan, mengatur semua lini mulai dari pendanaan dan penghargaan terhadap atlet," ujarnya, Senin, 10 Februari 2025.
Dia menuturkan, sebelumnya, atau sejak tanggal 17 - 21 Januari 2025, telah dilakukan beberapa kali pembahasan hingga akhirnya disetujui oleh DPRD. "Dalam rapat paripurna hari ini, seluruh Fraksi mufakat menyetujui raperda keolahragaan," ujarnya.
Selanjutnya, kata Marhaendra, Raperda ini akan dibawa ke tingkat provinsi untuk mendapat persetujuan sebagai perda keolahragaan.
--page
"Setelah itu, pemerintah daerah akan menyusun peraturan bupati (Perbub) untuk menindak lanjuti raperda tersebut sebagai turunan dari Perda," tuturnya. (RETHA/Y)









