BORNEONEWS, Nanga Bulik - Nomenklatur organisasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Lamandau, tetap menyatu dengan Keluarga Berencana. Dalam kunjungan ke Lamandau beberapa waktu lalu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) RI, Yohana Yambise, meminta agar pihak pemerintah daerah segera mengubah struktur organisasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) untuk dipisah dengan organisasi KB (Keluarga Berencana).
Bahkan kala itu, atas alasan demi menciptakan nomenklatur organisasi yang ideal serta konsentrasi program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak khususnya di pemerintah kabupaten/kota, menteri Yohana juga menyarankan agar pemerintah daerah mengubah nomenklatur organisasi PP dan PA supaya tidak lagi hanya sekelas badan, melainkan Dinas tersendiri.
"Ini yang menjadi masalah dalam konteks nasional, mayoritas organisasi PP dan PA di daerah-daerah hanya selevel badan, selain itu juga masih banyak yang masih digabung dengan KB. Kami (Kementrian PP dan PA) juga telah berkordinasi dengan Kemendagri agar tahun 2017 struktur organisasi PP dan PA dapat ditingkatkan sesuai tipenya masing-masing," katanya.
Yakni, sambungnya, Tipe A bagi organisasi PP dan PA sekelas Dinas, Tipe B bagi Sekelas Badan dan tidak lagi digabung dengan KB, serta tipe C bagi yang organisasinya masih sekelas Badan dan masih digabung dengan KB.
Namun demikian, seiring dengan permintaan menteri PP dan PA RI tersebut, pemerintah daerah kabupaten Lamandau tampakna belum ada rencana untuk merubah nomenklatur organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) dalam waktu dekat ini. Artinya, yang secara tidak langsung organisasi yang ada masih tergolong pada Tipe C.
Hal tersebut seperti dibenarkan Kepala BP3AKB Lamandau, Luhut Tampubolon, saat dibincangi, Minggu (25/9/2016).
"Meskipun sudah kita bahas (tentang rencana perubahan nomenklatur organisasi BP3AKB) tetapi hingga saat ini belum ada rencana perubahan. Artinya, semntara ini masih tetap," katanya.
Luhut juga membeberkan, banyak hal yang harus dibenahi untuk rencana panaikkan level nomenklatur organisasi menjadi sekelas Dinas atau pemisahan antara PP dan PA dengan KB.
Antara lain, kondisi sumberdaya manusia (SDM) kepegawainnya yang masih minim, hingga kemampuan keuangan daerah yang masih dinilai belum mampu. Termasuk juga dukungan sarana dan prasarana yang dinilai belum memadai.
"Kondisi pegawai di BP3AKB Lamandau saat ini saja masih minim," sebutnya.
Tanpa merinci lebih detail, Luhut juga menyebutkan bahwa rencana perubahan nomenklatur baru-baru ini sudah dibahas pemerintah daerah, tidak hanya untuk BP3AKB saja, tetapi juga beberapa Dinas Badan lainnya. Tapi pada intinya, kata dia, untuk sementara ini nomenklatur BP3AKB Lamandau masih tetap sama, belum ada rencana perubahan. (HENDI NURFALAH/N).








