BORNEONEWS, Sampit – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur (Kotim) membantu pemulangan 11 pekerja asal Karawang yang masuk tanpa izin dan semula diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepulangan mereka difasilitasi setelah mendapat laporan dari Disnakertrans Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere, menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat dari Disnakertrans Karawang pada 23 Januari 2025. Surat tersebut menginformasikan bahwa ada 17 warga Karawang yang terlantar di perusahaan besar swasta (PBS) sektor perkebunan sawit.
Setelah melakukan klarifikasi, diketahui bahwa para pekerja tersebut bukan bagian dari perusahaan sawit, melainkan dipekerjakan oleh kontraktor di perusahaansawit.
"Kalau dibilang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tidak. Mereka datang atas inisiatif sendiri, dipimpin oleh seorang ketua rombongan. Dari 17 orang yang disebutkan dalam surat, ternyata hanya ada 11 orang," kata Johny, Senin, 10 Februari 2025.
Menurut keterangan ketua rombongan, mereka datang ke Kotim diperkirakan mendapat gaji Rp300.000/hari. Tetapi pekerjaan di perkebunan sawit berbeda dari ekspektasi mereka. Pekerjaan yang bersifat berpindah-pindah dan tinggal di tenda-tenda, serta beban kerja fisik yang berat, membuat mereka tidak sanggup bertahan.
Akhirnya, mereka bersurat ke Disnakertrans Karawang untuk meminta bantuan pemulangan. Disnakertrans Kotim kemudian memintapihak perusahaan sawit memulangkan mereka ke Sampit.
Tempat mereka ditempatkan sementara di Rumah Singgah Dinas Sosial dengan biaya makan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Kotim sejak 27 Januari 2025. Hingga akhirnya mereka diberangkatkan ke Karawang menggunakan kapal 1 Februari 2025 dan telah sampai di tujuan.
"Kami sudah menerima surat terima kasih dari Disnakertrans Karawang terkait pemulangan mereka. Biaya pemulangan ditanggung oleh Disnakertrans Karawang, sementara kami hanya menanggung biaya makan selama mereka di Sampit," jelas Johny.
Johny juga menekankan pentingnya pendataan tenaga kerja kontrak di perkebunan sawit. Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran agar perusahaan besar swasta (PBS) wajib mencatatkan tenaga kerja kontrak ke Disnakertrans Kotim.
"Mereka masuk tanpa melapor ke Disnakertrans Kotim, sehingga kami tidak mengetahui keberadaan mereka. Ke depan, saya akan mengirim surat kepada PBS agar tenaga kontrak wajib dicatatkan. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dan masalah lintas kabupaten," tegasnya.
Kasus seperti ini, menurut Johny, baru pertama kali terjadi selama ia menjabat sebagai Kepala Disnakertrans Kotim. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan tenaga kerja dapat lebih memahami kondisi kerja sebelum memutuskan untuk bekerja di sektor perkebunan sawit. (DEWI PATMALASARI/H)









