PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan pelantikan serentak kepala daerah terpilih, termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, pada tanggal 20 Februari 2025 di Jakarta.

Pelantikan ini akan dilaksanakan di Jakarta, berbeda dengan pelantikan biasanya yang dilakukan di ibu kota provinsi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

Ketua KPU Palangka Raya, Joko Anggoro, menjelaskan bahwa teknis pelantikan berada di bawah wewenang pemerintah. KPU, sebagai penyelenggara Pemilu, telah menyelesaikan tugasnya sesuai dengan undang-undang.

"Saya berharap pelantikan akan berjalan lancar sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya, Selasa, 11 Februari 2025.

Sebelumnya, KPU Kota Palangka Raya telah menetapkan pasangan Fairid Naparin-Achmad Zaini sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2025 dan diumumkan pada 6 Februari 2025.

Penetapan sempat tertunda karena sengketa hasil Pilkada yang diajukan pasangan Rojikinnor-Vina Panduwinata ke MK.

Pasangan Fairid-Zaini berhasil meraih 81.472 suara, unggul atas pasangan Rojikin - Vina yang memperoleh 46.466 suara. Kemenangan ini memberikan mandat kepada Fairid-Zaini untuk memimpin Kota Palangka Raya selama lima tahun ke depan.

Joko Anggoro mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mendukung pemerintahan yang akan datang. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, warga, dan pemangku kepentingan lainnya untuk pembangunan Kota Palangka Raya yang lebih baik.

"Pilkada, menurutnya, adalah pesta demokrasi, dan kini saatnya untuk bersama-sama membangun kota," pungkasnya. (PATHUR/H)