SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur (Kotim) terus melakukan pembinaan kepada pemerintah desa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan, seperti korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

"Kami terus melakukan pembinaan kepada desa, bukan hanya dalam pengelolaan APBDes yang mencakup DD, ADD, serta pendapatan lainnya, tetapi juga memberikan arahan kepada kepala desa agar menjalankan pemerintahan dengan baik sesuai aturan," kata Kepala DPMD Kotim, Raihansyah, Selasa, 11 Februari 2025.

Sebagai upaya memperkuat pembinaan desa, DPMD mendorong Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kotim untuk membentuk kepengurusan di setiap kecamatan. Dengan adanya Apdesi di tingkat kecamatan, diharapkan koordinasi dan pembinaan kepada kepala desa dapat berjalan lebih efektif.

Selain itu, DPMD juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim melalui program jaga desa yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBDes. Program ini mewajibkan seluruh desa di Kotim untuk mengisi aplikasi Jaga Desa, yang memungkinkan pemantauan penggunaan anggaran secara lebih ketat.

Adapun sebagian besar kasus dugaan korupsi dana desa yang kini menjadi sorotan terjadi pada tahun 2017 hingga 2020. Hal ini menyulitkan proses investigasi karena banyak pejabat DPMD yang bertugas saat itu sudah pensiun atau bahkan meninggal dunia.

"Banyak kasus yang kini disoroti terjadi di tahun 2017 hingga 2020, saat itu belum ada arsip digital yang memudahkan pencarian data. Kami turut prihatin terhadap seluruh kepala desa, baik yang masih menjabat maupun yang sudah purna tugas, karena ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan sesuai aturan," tuturnya.

Sebagai langkah antisipasi, DPMD Kotim telah mengeluarkan surat edaran pada Januari 2024 terkait fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025. Edaran ini mengacu pada peraturan dari pemerintah pusat agar desa memiliki pedoman yang jelas dalam pengelolaan anggaran mereka.

"Pelatihan terkait pengelolaan dana desa selalu kami adakan setiap tahun, baik dari tingkat kabupaten maupun provinsi. Dengan adanya pedoman yang jelas, kami berharap tidak ada lagi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa," tambahnya. 

Lebih lanjut, pihaknya tidak hanya memberikan bimbingan terkait pengelolaan anggaran desa, tetapi juga membina kepala desa agar tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.

DPMD telah menindaklanjuti berbagai permasalahan desa, termasuk dugaan pelanggaran etika oleh beberapa kepala desa. Bahkan sejumlah masyarakat dan BPD menuntut kepala desa diberhentikan. Namun, ia menekankan proses pemberhentian kepala desa harus melalui tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Banyak masyarakat yang meminta agar kepala desa yang bermasalah segera diberhentikan. Tapi, proses itu tidak bisa langsung dilakukan begitu saja, karena jabatan kepala desa adalah jabatan politik yang dipilih melalui proses panjang. Setiap keputusan harus melalui kajian mendalam," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)