SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kepala Desa (Kades) Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), resmi ditahan terkait dugaan pemalsuan ijazah. Penahanan ini membuat pemerintahan desa tidak berjalan optimal, bahkan mengancam status desa tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat penahanan dari Polres Kotim. DPMD langsung berkoordinasi dengan Camat Mentaya Hulu dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baampah untuk membahas langkah selanjutnya.

"Kami sudah memanggil camat dan BPD Baampah untuk pertemuan. Permasalahan semakin kompleks karena selain kades yang ditahan, sekdes (sekretaris desa) juga mengundurkan diri. Namun, pengunduran diri ini belum diproses oleh kades sebelumnya, sehingga pemerintahan desa berisiko tidak berjalan," kata Raihansyah, Selasa, 11 Februari 2025.

DPMD berencana mengadakan pertemuan dengan seluruh perangkat desa, termasuk RT dan RW, untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.

Salah satu dampak terbesar dari situasi ini adalah potensi turunnya status Desa Baampah menjadi dusun. Sebab hingga saat ini, desa tersebut belum menyelesaikan sejumlah dokumen penting, seperti APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa).

"Saat ini, Desa Baampah mendapat rapor merah karena belum menyelesaikan dokumen wajibnya, sementara desa lain sudah. Seandainya ini tidak ditindaklanjuti tidak menutup kemungkinan desa ini akan turun status. Nantinya apakah menjadi dusun atau digabung dengan kecamatan dan ini agak kasihan," ujarnya.

DPMD berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.

Lenih lanjut, masa jabatan Kades Baampah masih tersisa 6 tahun 11 bulan. Namun DPMD belum dapat menunjuk Penjabat (Pj) Kades karena belum ada inkrah terhadap kasus tersebut. 

"Jika sudah ada putusan inkrah dari pengadilan, maka akan ditunjuk penunjukan Pj Kades yang berasal dari ASN. Pj Kades ini nantinya bertugas untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) agar pemerintahan desa kembali normal," pungkasnya.

Adapun kasus Kades Baampah terkuak bermula dari temuan penggunaan ijazah paket B yang diduga palsu oleh kepala desa yang bersangkutan. DPMD Kotim menerima surat dari PKBM Harati pada 17 Mei 2024 terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. (DEWI PATMALASARI/j)