BORNEONEWS, Sampit – Oknum perangkat Desa Rawasari, Kecamatan Pulau Hanaut, yang diduga melakukan pemotongan dana bantuan sosial (bansos) tidak bisa diberhentikan begitu saja karena ada prosedur yang harus diikuti.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur (Kotim), Raihansyah, perangkat desa seperti halnya kepala desa hanya bisa diberhentikan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terkena pidana.
“Sampai saat ini, yang bersangkutan belum mengajukan pengunduran diri. Jika pun mengundurkan diri, proses pemberhentian harus melalui kepala desa, lalu ke camat, kemudian ke kabupaten,” kata Raihansyah, Selasa, 11 Februari 2025.
Kasus dugaan pemotongan dana bansos ini masih dalam ranah desa dan kecamatan. Raihansyah menegaskan bahwa pihaknya telah meminta camat untuk memfasilitasi penyelesaiannya.
“Kami ingin pembinaan dilakukan di tingkat kecamatan terlebih dahulu sebelum ke kabupaten. Selain itu, dana yang digunakan dalam kasus ini bukan dana APBDes, melainkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial,” tambahnya.
--page
Meski begitu, pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan hak warga tetap terjaga.
Sebelumnya, pada Sabtu, 1 Februari 2025, puluhan warga Desa Rawasari menggelar aksi protes di kantor desa setelah mengetahui dana bansos mereka dipotong oleh oknum perangkat desa.
Dalam aksi tersebut, warga membentangkan spanduk bertuliskan 'Kami atas nama warga Desa Rawasari menuntut kepada pemerintahan desa dan BPD Rawasari untuk mengusut dan menindak tegas oknum yang terlibat dalam pemangkasan bantuan dari Kemensos RI di Desa Rawasari'.
Kepala Desa Rawasari, Sigit Pranowo, menjelaskan bahwa bansos tersebut merupakan bantuan yang sempat tertunda dari tahun 2024 dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 49 orang.
Menurut warga, setiap penerima bansos seharusnya mendapatkan Rp 1,2 juta. Namun, saat pencairan melalui Kantor Pos, dana mereka dipotong secara sepihak dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga lebih dari Rp 200.000.
Setelah dilakukan mediasi antara warga, pemerintah desa, dan aparat kecamatan, disepakati bahwa seluruh dana bansos yang telah dipotong akan dikembalikan sepenuhnya kepada warga. Namun, warga masih tetap berharap oknum tersebut diproses secara hukum. (DEWI PATMALASARI/Y)









