PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ujang Iskandar, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Putusan ini mengakomodir banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis sebelumnya yang lebih ringan.

Putusan banding dengan nomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK dikeluarkan pada Selasa, 11 Februari 2025, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya menerima permohonan banding JPU dan penasihat hukum terdakwa. Putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Plk tanggal 2 Januari 2025, yang memvonis Ujang 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta, dibatalkan.

"Majelis hakim menyatakan Ujang Iskandar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua majelis hakim Suswanti dalam amar putusannya, Rabu, 12 Februari 2025.

Dalam amar putusan tersebut hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan jika denda tak dibayar. Masa penahanan yang telah dijalani Ujang dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan ia tetap ditahan.

Kasus ini terkait korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan Agrotama Mandiri pada tahun 2009. Perkara ini merupakan pengembangan dari putusan hakim tahun 2017.

Kerugian negara akibat perbuatan Ujang Iskandar dan dua terpidana lainnya, Reza Andriadi dan Daniel Alexander Tamebaha, mencapai Rp 754 juta.

Reza Andriadi dan Daniel Alexander Tamebaha telah lebih dulu divonis 7 dan 5 tahun penjara. "Dengan putusan banding ini, seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut telah mendapatkan hukuman yang sesuai dengan proses hukum yang berlaku," pungkasnya. (PATHUR/H)