BORNEONEWS, Palangka Raya - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalimantan Tengah menggelar rapat lanjutan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus I Sugiyarto, Sekretaris Pansus Tommy Irawan, dan anggota Pansus Habib Sayid Abdul Rasyid serta Inga Simon, membahas Raperda hingga pasal 116.
Pasal 116 Raperda tersebut berfokus pada perlindungan khusus penyandang disabilitas, khususnya perempuan dan remaja, sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 ayat 2. Perlindungan khusus ini mencakup akses terhadap layanan kesehatan reproduksi.
"Pembahasan difokuskan pada bagaimana pemerintah daerah dapat menyediakan layanan tersebut secara efektif dan komprehensif," ujar Sugiyarto, Rabu, 12 Februari 2025.
Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah penyediaan layanan kesehatan reproduksi sejak dini bagi penyandang disabilitas perempuan dan remaja.
Hal ini dianggap krusial untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan mereka terpenuhi. Pansus menekankan pentingnya akses yang mudah dan terjangkau bagi kelompok rentan ini.
Selain layanan kesehatan reproduksi, Pansus juga membahas pentingnya penyediaan layanan informasi kesehatan reproduksi bagi penyandang disabilitas.
Informasi yang akurat dan mudah dipahami sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang kesehatan reproduksi dan mencegah masalah kesehatan yang mungkin timbul.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah masukan dan saran untuk penyempurnaan Raperda. Pansus akan terus melakukan pembahasan dan revisi untuk memastikan Raperda tersebut mengakomodir seluruh hak dan kebutuhan penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah.
"Targetnya, Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan," pungkasnya. (PATHUR/R)









