BORNEONEWS, Palangka Raya – Seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial BNG di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur nyaris menjadi korban penyebaran data pribadi setelah membatalkan pesanan jasa video call sex (VCS).
Kejadian ini bermula dari pesanan BNG melalui akun media sosial X (sebelumnya Twitter) yang kemudian dibatalkan karena masalah biaya.
Awalnya, BNG memesan jasa VCS dengan tarif Rp 50.000. Namun, pelaku kemudian meminta tambahan biaya privasi sebesar Rp 100.000. Karena tidak memiliki uang tersebut, BNG membatalkan pesanannya. Keputusan ini justru berbuntut panjang.
Pelaku, yang menggunakan akun media sosial palsu dengan foto profil orang lain, kemudian mengancam BNG dengan meminta biaya pembatalan sebesar Rp 500.000.
Ancaman tersebut disertai dengan intimidasi penyebaran isi chat percakapan BNG yang memesan jasa VCS ke sekolah dan teman-temannya.
Merasa terancam aibnya terbongkar, BNG kemudian menceritakan kejadian ini kepada Ipda Shamsuddin, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng yang dikenal sebagai Cak Sam.
"Saya berharap Cak Sam dapat membantu menyelesaikan masalah saya," ungkap BNG kepada Cak Sam, Rabu, 12 Februari 2025.
Cak Sam langsung menghubungi pelaku dan memberikan peringatan keras serta pembinaan. Ia menjelaskan bahwa tindakan pelaku mengancam dan menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Setelah mendapatkan peringatan dan pembinaan dari pihak kepolisian, pelaku akhirnya mengurungkan niatnya untuk menyebarkan chat pribadi BNG. Pelaku juga meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial dan bahaya dari kejahatan siber," pungkasnya. (PATHUR/R)









