PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar patroli siang dalam rangka penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik dalam Kota Pangkalan  Bun, Rabu, 12 Februari 2025.

Plt. Kepala Satpol PP Kobar Amir Hadi menjelaskan kegiatan ini melibatkan Regu 6 Peleton 2 bersama Bidang Ketertiban Umum dan Bidang Peraturan Daerah dengan koordinasi lapangan oleh Kasi Ketentraman Masyarakat (PPNS).

Amir Hadi menyampaikan bahwa patroli ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari himbauan sebelumnya. 

"Kami sudah berulang kali mengingatkan para PKL agar tidak berjualan di lokasi terlarang. Namun, masih ada yang melanggar, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas," jelasnya.

Amir Hadi mengatakan, patroli ini menyasar beberapa titik, di antaranya PKL di Jalan Pangeran Antasari area Pasar Indra Sari, depan TK Kartika, serta area Lapangan Tugu dan Taman 45.

"Selain itu, penertiban juga dilakukan di Jalan Sutan Syahrir sekitar RSUD Sultan Imanuddin dan Jalan HM. Rafi' dari tikungan Bundaran Pancasila hingga area Pangkalan Bun Park," jelas Amir Hadi.

Amir menjelaskan dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang-barang milik PKL yang masih melanggar aturan meski telah mendapat peringatan sebelumnya. 

"Barang-barang yang kami amankan ini merupakan bukti bahwa kami serius menegakkan aturan. Semua barang bukti kami bawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut," jelas Amir Hadi.

Amir menegaskan tindakan ini bukan untuk merugikan PKL, tetapi demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

"Kami ingin memastikan bahwa trotoar dan fasilitas umum tidak terganggu. Jika ada PKL yang ingin berjualan, sebaiknya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Saat ini barang bukti yang diamankan masih dalam proses pendataan oleh Bidang Tibum dan Bidang Perda. 

"Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi. Harapannya, para PKL bisa lebih sadar dan patuh terhadap peraturan yang ada," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/R)