SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini belum bisa menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu. Hal ini disebabkan belum adanya putusan inkrah dari pengadilan terkait kasus pemalsuan ijazah yang menjerat kades definitif.

Kepala DPMD Kotim, Raihansyah, mengungkapkan bahwa masa jabatan Kades Baampah sebenarnya masih tersisa 6 tahun 11 bulan. Namun, selama proses hukum berlangsung, pemerintah daerah belum bisa mengambil keputusan terkait penggantinya.

"Jika sudah ada putusan inkrah dari pengadilan, maka akan ditunjuk Pj Kades yang berasal dari ASN. Pj ini nantinya bertugas untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) agar pemerintahan desa kembali normal," ujar Raihansyah, Rabu, 12 Februari 2025.

Penahanan Kades Baampah membawa dampak besar terhadap roda pemerintahan desa. Selain itu, permasalahan semakin kompleks karena Sekretaris Desa (Sekdes) juga mengundurkan diri, tetapi pengunduran diri tersebut belum diproses oleh kades. Kondisi ini berpotensi membuat pemerintahan desa tidak berjalan optimal.

DPMD Kotim telah berkoordinasi dengan Camat Mentaya Hulu dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baampah untuk membahas solusi terbaik. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menggelar pertemuan dengan seluruh perangkat desa, termasuk RT dan RW, guna memastikan layanan masyarakat tetap berjalan.

"Kami sudah memanggil camat dan BPD Baampah untuk pertemuan. Ini perlu segera ditindaklanjuti agar desa tetap bisa berjalan meskipun tanpa kades definitif," tambahnya.

Salah satu dampak paling serius dari situasi ini adalah potensi turunnya status Desa Baampah menjadi dusun. Hingga saat ini, desa tersebut belum menyelesaikan sejumlah dokumen penting, seperti APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa).

Keterlambatan dalam penyelesaian dokumen ini berakibat pada rapor merah bagi Desa Baampah dibandingkan desa lain yang telah menyelesaikan kewajibannya.

"Jika ini tidak segera ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin Desa Baampah akan turun status menjadi dusun atau bahkan digabung dengan kecamatan. Ini tentu akan sangat disayangkan," ujarnya.

DPMD Kotim berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar turut menjaga stabilitas desa dan mendukung jalannya pemerintahan hingga keputusan final diambil.

Adapun kasus ini bermula dari dugaan penggunaan ijazah paket B palsu oleh Kades Baampah. DPMD Kotim menerima surat dari PKBM Harati pada 17 Mei 2024 yang mencurigai keabsahan ijazah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kasus ini akhirnya berujung pada penahanan kades oleh pihak kepolisian. (DEWI PATMALASARI/j)