SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit  – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menertibkan pedagang di Pasar Subuh Sampit yang menempati  badan jalan. 

"Kita ingin menertibkan  pedagang pasar subuh  ini. Karena sebagian dari pedagang berjualan tidak sesuai dengan ketentuan," kata, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim,  Sugeng Riyanto, Rabu, 12 Februari 2025.

Ia mengungkapkan sejumlah pedagang berjualan di badan jalan, sehingga itu mengganggu ketertiban seperti mengakibatkan  kemacetan  lalu lintas dan juga mengganggu  keindahan  kota.  

Sugeng  mengatakan bahwa teguran secara lisan hingga surat peringatan sudah beberapa kali dilakukan tim gabungan dari Dinas Koperasi,  UKM,  Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum,  Kecamatan, serta Dishub Kotim.   

"Sepertinya terguran, itu semuanya tidak ditanggapi dengan serius oleh para pedagang," imbuhnya. 

--page

Sugeng berharap para pedagang dapat menindahkan lapaknya dari badan jalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.  Hal ini diharapkan  dapat mengatasi kemacetan lalu lintas dan meningkatkan keindahan kota Sampit. 

"Kita telah memberikan surat peringatan kepada para pedagang yang dinilai melanggar aturan. Mereka kita berikan waktu  paling lama 14 hari. Jika masih tidak memindahkan atau tidak mentaati aturan, maka akan ada langkah tegas yang  kami  lakukan," tegas Sugeng. (DEVIANA/Y)