BORNEONEWS, Sampit – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menertibkan pedagang di Pasar Subuh Sampit yang menempati badan jalan.
"Kita ingin menertibkan pedagang pasar subuh ini. Karena sebagian dari pedagang berjualan tidak sesuai dengan ketentuan," kata, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, Rabu, 12 Februari 2025.
Ia mengungkapkan sejumlah pedagang berjualan di badan jalan, sehingga itu mengganggu ketertiban seperti mengakibatkan kemacetan lalu lintas dan juga mengganggu keindahan kota.
Sugeng mengatakan bahwa teguran secara lisan hingga surat peringatan sudah beberapa kali dilakukan tim gabungan dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum, Kecamatan, serta Dishub Kotim.
"Sepertinya terguran, itu semuanya tidak ditanggapi dengan serius oleh para pedagang," imbuhnya.
--page
Sugeng berharap para pedagang dapat menindahkan lapaknya dari badan jalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat mengatasi kemacetan lalu lintas dan meningkatkan keindahan kota Sampit.
"Kita telah memberikan surat peringatan kepada para pedagang yang dinilai melanggar aturan. Mereka kita berikan waktu paling lama 14 hari. Jika masih tidak memindahkan atau tidak mentaati aturan, maka akan ada langkah tegas yang kami lakukan," tegas Sugeng. (DEVIANA/Y)








