BORNEONEWS, Sampit - Para pedagang yang berjualan di badan jalan sekitar Pasar Subuh Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengaku telah membayar retribusi kepada petugas yang mengatasnamakan Dinas Perhubungan (Dishub).
"Kami berjualan setiap hari di sini bayar Rp5 ribu dan Rp10 ribu, kepada petugas Dinas Perhubungan," kata salah seorang pedagang kepada petugas yang sedang melakukan penertiban pada Rabu, 12 Februari 2025 sore.
Pembayaran itu dilakukan oleh para pedagang yang ada di badan jalan itu agar mereka tidak ditertibkan atau bisa dikatakan aman berjualan di tempat yang menyalahi ketentuan tersebut.
Namun, para pedagang mengakui oknum yang diduga melakukan pungutan tidak pernah memberikan karcis.
Mendengar pengakuan pedagang tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Perhubungan Kotim, Nanang Suriansyah, menegaskan bahwa Dishub tidak pernah melakukan pungutan kepada pedagang di sekitar pasar subuh.
--page
"Kalian ada bukti karcisnya? Kalau tidak ada, itu sudah pungli (pungutan liar)," tegas Nanang Suriansyah.
Ia menjelaskan bahu jalan ataupun badan jalan tidak boleh digunakan untuk usaha. Jika ada yang mengatasnamakan Dishub, berarti ada oknum yang memungut, karena tidak ada satu sen pun retribusi yang masuk di Dishub di lokasi pasar subuh ini.
Nanang juga menyorot bahwa parkiran yang menggunakan badan jalan di sekitar pasar subuh juga tidak memiliki izin. "Saya minta parkir-parkir yang menggunakan badan jalan di sekitar pasar ini juga ditertibkan, karena ini semua ilegal," bebernyanya.
Dishub Kotim akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas oknum yang melakukan pungutan liar terhadap para pedagang di pasar subuh.
"Kami akan segera menindaklanjuti informasi ini. Agar kegiatan semacam ini tidak terjadi lagi," tegasnya. (DEVIANA/y)









