KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Musibah kebakaran menghanguskan satu buah rumah di Desa Dahian Tunggal, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Rabu, 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.10 WIB.

Dari informasi yang diperoleh, satu buah rumah yang terbakar itu milik salah satu warga bernama Harianto, yang juga sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Plt Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan, Dony Meriyanto mengatakan, kebakaran rumah di Desa Dahian Tunggal tersebut diduga karena korsleting listrik atau arus pendek.

Menurutnya, tidak ada korban jiwa dalam musibah kebakaran yang menghanguskan rumah ASN tersebut.

"Untuk kerugian yang ditaksir akibat  musibah kebakaran yang menghanguskan satu buah rumah di Desa Dahian Tunggal tersebut sekitar Rp 30 juta," kata Dony.

Dony mengimbau warga Kabupaten Katingan agar selalu waspada terhadap kemungkinan terjadinya musibah kebakaran yang disebabkan karena korsleting listrik.

Untuk itu dirinya mengingatkan masyarakat agar penggunaan alat-alat ataupun perabot rumah tangga yang berhubungan dengan listrik digunakan dengan benar dengan kondisi alat-alat tersebut layak. (ABDUL GOFUR/H)