PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Prosesi pergantian kepemimpinan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memasuki babak baru. Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S. Dohong, didampingi perwakilan Pemerintah Provinsi Kalteng, telah resmi menyerahkan berkas usulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih periode 2025-2030, yaitu Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penyerahan berkas penting tersebut dilakukan di Gedung H Kemendagri, Jakarta, pada Rabu, 12 Februari 2025. Berkas diterima oleh Yasoaro Zai, Analis Kebijakan Ahli Madya Wilayah III pada Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri.

Tidak hanya berkas usulan pengangkatan, berkas usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2021-2024, Sugianto Sabran dan Edy Pratowo, juga diserahkan secara bersamaan.

Arton S. Dohong menjelaskan bahwa penyerahan berkas ini merupakan tahapan resmi yang telah diatur setelah seluruh proses di tingkat daerah selesai dilaksanakan.

Proses tersebut meliputi penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan paripurna DPRD Kalteng yang mengusulkan pemberhentian kepala daerah periode sebelumnya serta pengesahan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.

“Semua proses di tingkat daerah telah selesai. Penetapan oleh KPU telah selesai, begitu pun paripurna tentang usul pemberhentian kepala daerah dan wakil daerah saat ini, dan usul pengesahan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih,” jelas Arton S. Dohong," Kamis, 13 Februari 2025.

Dengan demikian, penyerahan berkas ke Kemendagri menjadi langkah selanjutnya dalam prosesi pergantian kepemimpinan di Kalteng.

Setelah berkas diterima Kemendagri, proses selanjutnya akan berlanjut ke Sekretariat Negara (Setneg). Kemendagri berperan sebagai fasilitator dalam proses ini, memastikan kelengkapan administrasi dan kelancaran tahapan berikutnya.

Proses ini merupakan bagian integral dari mekanisme pergantian kepemimpinan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan selesainya penyerahan berkas ini, masyarakat Kalteng kini menantikan proses selanjutnya di tingkat pusat.

"Harapannya, proses pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2025-2030 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga pemerintahan di Kalteng dapat segera berjalan dengan kepemimpinan yang baru," pungkasnya. (PATHUR/H)