SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tim gabungan yang teridir dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan melakukan penertiban terhadap pedagang Pasar Keramat yang berjualan di bahu jalan. 

"Hari ini kami kembali melakukan giat, sebelumnya kami melakukan sosialisasi di Pasar Subuh, pagi ini di Pasar Keramat," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, Kamis, 13 Februari 2025.

Sugeng mengungkapkan penertiban ini direncanakan sudah sejak lama bahkan telah ada instruksi dari Bupati Kotim Halikinnor. Oknum pedagang yang melanggar diminta untuk menaati ketentuan. 

"Hari ini kami baru melakukan teguran pertama secara lisan. Empat belas hari ke depan jika masih tetap saja, kami akan lakukan teguran tertulis," ungkapnya. 

Ia menyebutkan pihaknya telah melakukan pendataan terhadap pedagang kaki yang dinilai melanggar tersebut. Sehingga ke depannya jika pedagang tersebut mengindahkan teguran tersebut maka akan dilakukan teguran selanjutnya secara tertulis. 

"Tim gabungan kita bagi menjadi beberapa dan yang sudah masuk datanya ini di Suka Bumi sebelah timur yaitu ada 38 pelanggar. Sedangkan Suka Bumi sebelah barat belum terkumpul. Kegiatan ini kita lakukan agar kota kita ini rapi dan aktivitas warga lainnya tidak terganggu seperti lalu lintasnya," ucapnya. (DEVIANA/H)