BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah menetapkan perubahan nomenklatur Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi Sekolah Khusus (SKH) di seluruh wilayah Kalteng.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 421.2/1464/PPK.03/I/2025 yang diterbitkan pada 1 Februari 2025.
Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdik Kalteng, Roslita, menyatakan perubahan ini merupakan hasil koordinasi dengan Direktorat PMPK yang berlangsung pada 15-18 Januari 2025.
“Kami memastikan implementasi perubahan ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Roslita dalam keterangannya.
Disdik Kalteng menginstruksikan seluruh satuan pendidikan melakukan penyesuaian data administrasi melalui sistem Verval SP atau Manajemen Dapodik. Setelah melalui verifikasi, perubahan nomenklatur ini resmi dirilis dalam sistem pada 5 Februari 2025.
Operator Manajemen Dapodik Disdik Kalteng telah melakukan verifikasi dan approval terhadap pengajuan perubahan nomenklatur. Proses ini memastikan kesesuaian data sekolah dengan kebijakan baru. (HERMAWAN DP/H)









