PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Perubahan nomenklatur Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi Sekolah Khusus (SKH) di Kalimantan Tengah telah resmi ditetapkan.

Dinas Pendidikan Kalteng memastikan kelancaran proses perubahan nomenklatur ini melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak.

Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdik Kalteng, Roslita, menyatakan keputusan ini didasarkan pada hasil koordinasi dengan Direktorat PMPK pada 15-18 Januari 2025.

Ia mengungkapkan dengan selesainya proses perubahan ini, Disdik Kalteng menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan agar segera menyesuaikan dokumen administrasi sekolah sesuai dengan nomenklatur baru yang telah ditetapkan.

“Penting kerja sama semua pihak dalam memastikan perubahan ini dapat berjalan dengan baik tanpa kendala administrasi,” ujarnya, baru baru ini.

Roslita mengatakan Dinas Pendidikan melakukan pendampingan dan koordinasi dengan satuan pendidikan di seluruh Kalimantan Tengah untuk mengajukan perubahan nomenklatur melalui sistem verifikasi dan validasi Satuan Pendidikan (Verval SP) atau Manajemen Dapodik.

Proses ini bertujuan memastikan bahwa setiap sekolah dapat melakukan penyesuaian data secara akurat dan sesuai prosedur. (HERMAWAN DP/R)