BORNEONEWS, Palangka Raya - Berkas perkara terhadap Anton Kurniawan, terdakwa kasus pembunuhan dan penyalahgunaan narkotika mengalami penambahan pasal.
Awalnya Anton didakwa dengan Pasal 365 ayat (4) dan/atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, namun kini berkas tersebut ditambah dengan Pasal 339 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
Penasehat Hukum Anton Kurniawan, Suriansyah Halim menjelaskan penambahan pasal tersebut menurutnya tidak akan memperberat dakwaan terhadap kliennya.
Hal ini karena ancaman hukuman pada pasal-pasal tersebut dinilai memiliki pokok ancaman yang sama.
“Penambahan itu tidak memperberat klien saya, karena pokok ancamannya sama saja. Jadi pas persidangan nanti majelis hakim hanya memilih satu saja yang mana memenuhi unsurnya,” ujar Suriansyah, Kamis, 13 Februari 2025.
Suriansyah menjelaskan alasan penambahan pasal tersebut menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah adanya keterkaitan antara pasal-pasal yang ditambahkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam proses penyidikan. Meskipun demikian, Suriansyah tetap optimis bahwa kliennya akan mendapatkan keadilan di pengadilan.
Suriansyah juga menambahkan bahwa sejak awal Anton Kurniawan telah mengakui perbuatannya, termasuk membunuh korban, mengonsumsi sabu, dan menembak sebanyak dua kali. Namun, ia menekankan agar kesalahan orang lain tidak dibebankan sepenuhnya kepada kliennya.
“Jangan kesalahan orang lain terus dilimpahkan ke klien saya. Karena Anton itu Gentle, mengaku membunuh, mengkonsumsi sabu hingga menembak dua kali,” tegas Suriansyah.
Pihak penasehat hukum berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan pengakuan kliennya dan memberikan putusan yang adil dan proporsional sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan.
"Mereka akan berupaya semaksimal mungkin untuk membela hak-hak kliennya selama proses persidangan berlangsung," pungkasnya. (PATHUR/R)









