BORNEONEWS, Palangka Raya – Penasehat Hukum M. Haryono, Parlin Hutabarat, menjelaskan bahwa berkas perkara kliennya juga telah ditambahkan dengan Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat.
Namun Parlin menilai penambahan pasal tersebut tidak akan memperberat dakwaan terhadap kliennya.
"Berkas klien saya juga ditambahkan pasalnya yakni 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat dan itu tidak berat. Untuk penambahan pasal ini sebenarnya logis saja, karena itu sudah tergambar dan nanti kita akan buktikan pasal mana yang terbukti," jelas Parlin, Kamis, 13 Februari 2025.
Parlin menganggap penambahan pasal tersebut logis karena sesuai dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam proses penyidikan.
Ia dan tim kuasa hukum akan fokus membuktikan pasal mana yang benar-benar terbukti di persidangan nanti. "Logis saja masalah penambahan pasal, intinya akan buktikan nanti," imbuhnya.
Terkait perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada M. Haryono, Parlin menjelaskan beberapa hal.
Pertama, LPSK memastikan pemisahan penahanan antara M. Haryono dan Anton Kurniawan. Kedua, LPSK akan memberikan pendampingan hukum dan memantau proses hukum hingga selesai. Ketiga, LPSK akan melakukan penelitian dan memberikan rekomendasi, namun hasilnya belum diketahui.
Parlin menekankan bahwa saat ini M. Haryono berada di bawah perlindungan langsung LPSK, sehingga tidak akan bersentuhan langsung dengan Anton Kurniawan. Hal ini penting untuk keamanan dan psikologis M. Haryono.
"Intinya klien kami statusnya sekarang dibawah LPSK langsung jadi tidak bisa bersentuhan langsung dengan tersangka Anton Kurniawan," ujar Parlin.
Kondisi mental M. Haryono saat ini disebut Parlin mulai membaik meskipun masih agak murung. Pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk memberikan pendampingan psikologis tambahan kepada M. Haryono untuk membantu pemulihan mentalnya.
"untuk mental klien saya saat ini sudah mulai membaik walaupun masih agak murung dan kami juga perlu pendampingan psikologis untuk klien saya," pungkasnya. (PATHUR/R)









