PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat resmi mengumumkan jadwal libur khusus puasa serta ketentuan pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Hal ini mengacu pada surat edaran bersama tiga kementerian serta kalender pendidikan daerah. Plt. Kepala Disdikbud Kobar, Jamri, Kamis, 13 Februari 2025, menjelaskan bahwa libur khusus awal puasa akan berlangsung pada 27-28 Februari 2025.

"Kemudian, pada 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, serta masyarakat," jelas Jamri.

Jamri mengatakan kegiatan pembelajaran aktif di sekolah akan kembali berjalan mulai 6 hingga 25 Maret 2025.

"Setelah itu, libur khusus Hari Raya Idulfitri dijadwalkan pada 26, 27, 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Pembelajaran aktif di sekolah akan kembali dilaksanakan pada 9 April 2025," jelas Jamri.

Jamri menjelaskan selama libur khusus puasa, tenaga pendidik diharapkan tetap memberikan tugas yang bermuatan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

"Kami meminta guru untuk mengarahkan peserta didik dalam kegiatan keagamaan sesuai dengan agama masing-masing, seperti tadarus, kebaktian, hingga meditasi," jelas Jamri.

Jamri mengatakan Disdikbud Kobar juga mengatur jam kerja tenaga pendidik dan kependidikan selama bulan Ramadan.

"Hari Senin hingga Kamis pukul 07.30–13.30, hari Jumat pukul 07.30–10.30, dan hari Sabtu pukul 07.30–13.00. Sementara jam pelajaran dikurangi 10 menit khusus jenjang SD dan SMP," jelas Jamri.

Jamri menegaskan kegiatan yang banyak menggunakan aktivitas fisik akan ditiadakan selama bulan puasa.

"Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan bagi peserta didik dalam menjalankan ibadah sekaligus tetap menjalankan kegiatan pembelajaran dengan optimal," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/R)