SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah pasar tradisional Sampit.

Ia meminta Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian bersama Satpol PP meningkatkan pengawasan dan menindak tegas oknum yang melakukan pungli dengan mengatasnamakan pemerintah daerah (pemda).

“Kami meminta instansi terkait bersama Satpol PP untuk turun langsung mengawasi dan menindak jika ada praktik pungli yang mengatasnamakan pemda. Ini sangat merugikan pedagang,” kata Hendra Sia, Kamis, 13 Februari 2025.

Hal itu ia sampaikan menanggapi keluhan pedagang di Pasar Keramat dan Pasar Subuh yang mengaku diminta membayar retribusi oleh oknum mengatasnamakan pemerintah.

Sejumlah pedagang di Pasar Keramat, Sampit, mengaku resah dengan fasilitas pasar yang dinilai tidak memadai.

Selain itu, mereka juga mengeluhkan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Kelurahan Baamang Hilir.

Selain itu, pungli juga terjadi di Pasar Subuh, Sampit. Seorang pedagang mengungkapkan bahwa dirinya harus membayar retribusi sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000 setiap hari kepada seseorang yang mengatasnamakan Dinas Perhubungan. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima bukti pembayaran resmi dalam bentuk karcis atau tanda terima.

“Kami tidak ingin pedagang terus dirugikan. Jika ada pihak yang terbukti melakukan pungli, harus segera ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Hendra.

Dirinya juga mengimbau masyarakat dan pedagang untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya praktik pungli di pasar tradisional.

Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih sehat dan transparan di Kotim. (DEWI PATMALASARI/R)