SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kotawaringin Timur (Kotim), Fahrujiansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik pungutan liar (pungli) di pasar tradisional.

Ia meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan kasus tersebut, disertai bukti berupa foto atau rekaman video saat oknum melakukan pungutan.

"Jika ada pungli di pasar, silakan laporkan dengan bukti yang jelas. Bisa melalui kelurahan atau langsung ke dinas agar segera kami tindaklanjuti. Jika ada yang mengatasnamakan dinas atau kelurahan untuk pungutan ilegal, kami akan langsung mengambil tindakan dan melaporkannya ke pihak berwenang," kata Fahrujiansyah, Kamis, 13 Februari 2025.

Ia mengakui bahwa dinas memang melakukan pungutan retribusi di pasar, tetapi dalam jumlah kecil dan dengan prosedur resmi. Setiap pedagang harian dikenakan tarif Rp1.000 per hari dengan karcis resmi yang berstempel Diskop UKM Perindag Kotim. Sedangkan, bagi pedagang yang menyewa los pasar, pembayaran dilakukan bulanan dengan bukti karcis yang sah.

"Kami ingin memastikan retribusi dilakukan dengan transparan. Karenanya ke depan, kami berencana menerapkan sistem pembayaran non-tunai agar lebih efektif dan meminimalisir pungli," tambahnya.

Menurut Fahrujiansyah, penerapan sistem non-tunai akan memberikan kemudahan bagi pedagang dalam membayar retribusi sekaligus memastikan dana yang disetorkan langsung masuk ke kas daerah.

Sistem ini akan diterapkan secara bertahap di berbagai pasar tradisional, seperti Pasar PPM, Pasar Sejumput, dan Pasar Keramat.

"Di era modern ini, semua transaksi seharusnya lebih mudah dan transparan, termasuk pembayaran retribusi pasar. Dengan sistem ini, pedagang bisa lebih hemat waktu, dan kami bisa mengawasi lebih baik," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah pedagang di Pasar Keramat, Sampit, mengeluhkan buruknya fasilitas pasar serta adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Kelurahan Baamang Hilir.

Di sisi lain, pedagang di Pasar Subuh juga mengaku harus membayar pungutan sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000 per hari kepada seseorang yang mengatasnamakan Dinas Perhubungan, tanpa menerima karcis atau tanda bukti resmi. (DEWI PATMALASARI/R)