BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kalimantan Tengah kini secara resmi berganti nomenklatur menjadi Sekolah Khusus (SKH) sesuai keputusan Dinas Pendidikan Kalteng.
Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdik Kalteng, Roslita, menegaskan kesiapan Dinas Pendidikan Kalteng melakukan pendampingan sekolah.
Ia mengungkapkan bahwa perubahan nomenklatur ini telah melalui koordinasi dengan Direktorat PMPK pada 15-18 Januari 2025.
“Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai tahapan administrasi dan verifikasi,” kata Roslita di Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Dinas Pendidikan Kalteng menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 421.2/1464/PPK.03/I/2025 pada 1 Februari 2025 sebagai dasar perubahan nomenklatur tersebut. Seluruh satuan pendidikan diinstruksikan untuk memperbarui data sekolah melalui sistem Verval SP atau Manajemen Dapodik.
Operator Manajemen Dapodik Disdik Kalteng telah melakukan verifikasi dan validasi sebelum perubahan nomenklatur ini resmi dirilis dalam sistem pada 5 Februari 2025.
“Kami terus melakukan pendampingan kepada sekolah dalam menyesuaikan administrasi sesuai nomenklatur baru agar tidak ada kendala di lapangan,” ujar Roslita. (HERMAWAN DP/R)









