SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan penyelesaian kasus dugaan pemotongan dana bantuan sosial (bansos) di Desa Rawa Sari, Pulau Hanaut, dilakukan secara berjenjang.

"Penyelesaian kasus seperti itu diselesaikan secara berjenjang dan karena kasus ini melibatkan aparatur desa, maka yang berwenang menyelesaikan permasalahan ini adalah pemerintah desa setempat," kata Kepala DPMD Kotim Raihansyah di Sampit, Kamis, 13 Februari 2025.

Pihaknya juga mendorong agar Pemerintah Kecamatan Pulau Hanaut dapat membantu memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut.

Beberapa waktu lalu sejumlah warga Desa Rawa Sari melakukan aksi protes di depan kantor desa setempat, lantaran ada dugaan oknum aparatur desa yang melakukan pemotongan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Dugaan pemotongan dana bansos terkuak setelah warga penerima manfaat mendapati nominal bantuan yang diterima tidak sesuai ketentuan. Meski dana itu telah dikembalikan, namun warga tetap menuntut agar oknum aparatur desa dicopot dari jabatannya.

“Karena kami ingin agar pembinaan itu dilakukan dari yang terdekat dan dalam hal ini yang terdekat adalah kecamatan, supaya ketika ada permasalahan jangan sedikit-sedikit ke kabupaten, tetapi kami mendorong camatnya dulu yang bertindak,” tutur Raihansyah.

Terlebih, ia menyebutkan sumber dana yang dipermasalahkan dalam kasus ini langsung dari pusat melalui Kemensos, bukan dari pemerintah kabupaten dan apabila terjadi pemotongan dan semacam itu terjadinya di ranah desa.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap memantau perkembangan kasus di Desa Rawa Sari. Jika kasus ini tak kunjung selesai di tingkat desa maupun kecamatan, maka pihaknya akan mengambil tindakan.

Sementara itu, terkait tuntutan warga agar oknum aparatur desa dicopot dari jabatannya, ia menerangkan hal tersebut tidak bisa serta merta dilakukan. Sebab, aparatur desa statusnya hampir sama dengan kepala desa.

Ketika ingin melakukan pemberhentian ada tahapan-tahapan dan kajiannya yang perlu dilakukan, prosesnya cukup panjang dan harus disertai landasan yang kuat.

Ada tiga landasan kepala desa maupun aparatur desa berhenti dari jabatan sebelum waktunya, yakni pengunduran diri secara sukarela, meninggal dunia dan terlibat kasus kemudian menjadi terpidana dengan putusan tetap dari pengadilan atau inkrah.