BORNEONEWS, Sampit - Lurah Baamang Hilir, Laily Hasanah mengaku tidak pernah memerintahkan untuk meminta pungutan kepada sejumlah pedagang Pasar Keramat khususnya yang berjualan di bahu jalan.
"Kami ingin mengklarifikasi karena ada beberapa informasi dari pedagang di pasar keramat bahwa ada pungutan yang mengatasnamakan kelurahan dan perintah dari bu lurah. Ini perlu digarisbawahi bahwa kelurahan tidak pernah meminta siapapun untuk memungut atau menarik pungutan dari semua pedagang yang ada di pasar keramat, baik itu yang lapak, kios yang di luar maupun di dalam," tegasnya, Kamis, 13 Februari 2025.
Ia yang juga turut hadir pada kegiatan penertiban pedagang kaki lima yang dinilai melanggar ketentuan di Pasar Keramat Kecamatan Baamang itu mengungkapkan, untuk pelayanan di Kelurahan Baamang Hilir semuanya gratis atau tidak ada pungutan apapun. Sehingga sangat tidak mungkin dirinya meminta adanya pemungutan untuk pedagang di pasar, yang mana keuntungan dari para pedagang sendiri terkadang tidak banyak.
"Informasinya untuk pemungutannya itu ditarik seminggu dua kali, hari Selasa dan Jumat, dengan jumlah tarikan Rp7 ribu. Nah ini masih harus ditelusuri oknumnya siapa," ucapnya.
Dia juga meminta kepada para pedagang yang ditarik pungutan untuk segera melaporkan kepada pihaknya atau pihak berwajib jika ada oknum yang melakukan pungutan tersebut.
"Tadi pedagangnya juga sudah kami sarankan melalui Babinsa, bahwa sudah kami serahkan nomor handphone pengaduan kalau ada pungutan dan lain sebagainya silakan diadukan ke kontak itu," terang Laily.
Laily menambahkan berdasarkan informasi pedagang, mereka memiliki bukti terkait pemungutan tersebut, yang nantinya akan kembali dikonfirmasi oleh pihak kelurahan untuk dapat ditindaklanjuti.
"Karena dulu juga pernah ada terjadi kasus seperti ini, yang mana dalam satu kali penarikan Rp. 25 ribu per unit. Karena kasus kali ini penarikannya bisa dibilang masih sedikit, mungkin menjadi pertimbangan mereka tidak segera melapor ke kelurahan," jelasnya
Laily juga menjelaskan bahwa untuk pengelolaan pasar diserahkan oleh dinas perdagangan kepada paguyuban pasar, termasuk untuk tim keamanan yang dibayar berdasarkan kesepakatan bersama pedagang pasar.
"Itupun kami pihak kelurahan tidak tahu berapa nominal yang dibayarkan. Ke depan, kami akan mencoba mengumpulkan para pedagang pasar ini untuk kembali mendiskusikan apakah perlu adanya penyegaran pengurus paguyuban, termasuk juga untuk mengkompromikan antara pedagang di luar dan di dalam agar dapat mengakomodir seluruh keinginan mereka," tutupnya. (DEVIANA/R)









