SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Lurah Baamang Hilir, Laily  Hasanah mengaku tidak pernah memerintahkan untuk meminta pungutan kepada sejumlah pedagang Pasar Keramat khususnya yang berjualan di bahu jalan. 

"Kami  ingin  mengklarifikasi  karena  ada  beberapa  informasi  dari  pedagang  di  pasar  keramat  bahwa  ada  pungutan  yang  mengatasnamakan  kelurahan  dan  perintah  dari  bu  lurah. Ini  perlu  digarisbawahi  bahwa  kelurahan  tidak  pernah  meminta  siapapun  untuk  memungut  atau  menarik  pungutan  dari  semua  pedagang  yang  ada  di  pasar  keramat,  baik  itu  yang  lapak,  kios  yang  di  luar  maupun  di  dalam,"  tegasnya, Kamis, 13 Februari 2025.

Ia yang juga turut hadir pada kegiatan penertiban pedagang kaki lima yang dinilai melanggar ketentuan di Pasar Keramat Kecamatan Baamang itu mengungkapkan, untuk  pelayanan  di  Kelurahan  Baamang  Hilir  semuanya  gratis  atau  tidak  ada  pungutan  apapun.  Sehingga  sangat  tidak  mungkin  dirinya  meminta  adanya  pemungutan  untuk  pedagang  di  pasar,  yang  mana  keuntungan  dari  para  pedagang  sendiri  terkadang  tidak  banyak.

"Informasinya  untuk  pemungutannya  itu  ditarik  seminggu  dua  kali,  hari  Selasa  dan  Jumat,  dengan  jumlah  tarikan  Rp7 ribu. Nah ini masih harus ditelusuri oknumnya siapa," ucapnya.

Dia juga meminta kepada para pedagang yang ditarik pungutan untuk segera melaporkan kepada pihaknya atau pihak berwajib jika ada oknum yang melakukan pungutan tersebut. 

"Tadi pedagangnya juga sudah kami sarankan melalui Babinsa, bahwa sudah kami serahkan nomor handphone pengaduan kalau ada pungutan dan lain sebagainya silakan diadukan ke kontak itu," terang Laily. 

Laily menambahkan berdasarkan informasi  pedagang,  mereka memiliki bukti  terkait  pemungutan  tersebut, yang nantinya akan  kembali  dikonfirmasi  oleh  pihak  kelurahan  untuk  dapat  ditindaklanjuti.

"Karena dulu juga pernah ada terjadi kasus seperti ini, yang mana dalam satu kali penarikan Rp. 25 ribu per unit. Karena kasus kali ini penarikannya bisa dibilang masih sedikit, mungkin menjadi pertimbangan mereka tidak segera melapor ke kelurahan," jelasnya 

Laily juga menjelaskan bahwa untuk pengelolaan pasar diserahkan oleh dinas perdagangan kepada paguyuban pasar, termasuk untuk tim keamanan yang dibayar berdasarkan kesepakatan bersama pedagang pasar.

"Itupun kami pihak kelurahan tidak tahu berapa nominal yang dibayarkan.   Ke depan, kami akan  mencoba  mengumpulkan  para pedagang pasar ini  untuk kembali  mendiskusikan  apakah  perlu  adanya  penyegaran pengurus  paguyuban,  termasuk juga  untuk  mengkompromikan antara  pedagang  di  luar  dan  di dalam agar dapat mengakomodir seluruh keinginan mereka," tutupnya. (DEVIANA/R)