SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah yang menjadi acuan bagi setiap sekolah di bawah kewenangannya.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, kami melakukan pengelolaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan. Kami harap ini bisa menjadi acuan bagi setiap sekolah di bawah Disdik,” kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah di Sampit, Kamis, 13 Februari 2025.

Penyesuaian kegiatan pembelajaran ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kotim Nomor 420/0205/DISDIK-1/2025 Tentang Pengelolaan Kegiatan Pembelajaran Bulan Ramadan.

SE tersebut ditujukan kepada koordinator pendidikan wilayah kecamatan, pengawas jenjang SD, SMP, dan penilik PAUD PNF, kepala TK, kepala SD, dan kepala SMP se-Kotim.

SE ini dibuat dengan memperhatikan beberapa ketentuan, di antaranya Kalender Pendidikan dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2,2, 320 Tentang Pembelajaran Bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Beberapa hal yang diatur dalam SE tersebut, meliputi 27 Februari sampai 5 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah dengan didampingi, dibimbing dan dipantau oleh orangtua/wali murid.

“Berbeda dengan tahun lalu, dimana murid mendapat libur khusus puasa pada awal Ramadhan, kali ini murid diminta melaksanakan pembelajaran mandiri sesuai penugasan dari sekolah dengan didampingi dan dipantau oleh orangtua atau walinya,” sebutnya.

Selanjutnya, pada 6-25 Maret kegiatan pembelajaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut, jam pelajaran dimulai pukul 07:00 WIB, meniadakan apel pagi dan kegiatan yang bersifat fisik seperti olahraga, setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit.

Bagi murid yang beragama Islam, maka sekolah mengadakan penambahan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan taqwa, akhlak mulia, kepemimpinan dan kegiatan sosial yang membentuk karakter dan kepribadian utama.

Kegiatan yang dimaksud seperti tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman dan lainnya. Sedangkan, untuk murid beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani atau keagamaan sesuai kepercayaan masing-masing.

“Adapun, untuk satuan pendidikan swasta yang bernuansa keagamaan selain agama Islam, dapat mengatur kegiatan belajar mengajar sesuai ketentuan yang berlaku dan melapor ke Disdik melalui Bidang Pembinaan sekolah masing-masing,” lanjutnya.

Aturan berikutnya, pada 26 Maret sampai 8 April 2025 merupakan hari libur bersama Idul Fitri. Selama libur Idul Fitri, murid diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Kemudian, pada 9 April 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan kembali sesuai ketentuan sebelum Ramadan.