BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, pengembangan kurikulum memegang peranan penting yang telah diatur dalam beberapa regulasi, Program Studi S2 dan S3 Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan atau PSL Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara atau SPs USU menyelenggarakan Focus Group Discussion atau FGD terkait revisi visi misi dan restrukturisasi kurikulum pada Kamis, 13 Februari 2025.
Hal ini tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, serta Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
"Setiap perguruan tinggi di Indonesia dituntut untuk memiliki visi, misi, tujuan, strategi, dan nilai-nilai yang kuat guna mewujudkan keunggulan lulusannya. Dengan demikian, pengembangan kurikulum harus selaras dengan kebijakan di perguruan tinggi masing-masing agar setiap lulusan memiliki keunggulan dan ciri khas yang berbeda," kata Ketua Program Studi S2 S3 Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Sekolah Pascasarjana USU, Profesor Rahmawaty.
Restrukturisasi kurikulum menjadi langkah yang sangat penting untuk memastikan relevansi pendidikan tinggi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan dunia kerja yang terus berubah. Salah satu alasan utama restrukturisasi ini adalah untuk menyesuaikan materi pendidikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam era yang dinamis ini, materi yang diajarkan harus selalu diperbarui sesuai dengan perkembangan terbaru di berbagai bidang, termasuk ilmu sosial dan ilmu politik, serta keterampilan yang dibutuhkan oleh profesional masa depan.
"Selain itu, globalisasi dan perubahan sosial yang cepat menuntut lulusan perguruan tinggi untuk memiliki kompetensi yang lebih luas, seperti keterampilan berpikir kritis, kemampuan adaptasi, serta wawasan global," tuturnya.
Kurikulum yang terstruktur dengan baik akan membantu mempersiapkan mahasiswa untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut. Dengan demikian, lulusan akan lebih siap untuk berkompetisi di dunia kerja yang semakin global dan kompleks.
"Relevansi kurikulum dengan kebutuhan dunia kerja juga menjadi alasan penting untuk melakukan restrukturisasi. Seringkali, kurikulum yang ada belum sepenuhnya memenuhi tuntutan industri atau dunia kerja," jelas Prof Rahmawaty.
Dengan merevisi kurikulum, perguruan tinggi dapat menyesuaikan keterampilan yang diajarkan dengan apa yang dibutuhkan oleh perusahaan, lembaga pemerintahan, atau organisasi non-profit.
Hal ini akan memberikan keunggulan kompetitif bagi lulusan dalam pasar kerja yang semakin ketat.
Restrukturisasi kurikulum juga memberikan kesempatan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Dengan melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap metode pengajaran, materi pembelajaran, serta cara evaluasi, perguruan tinggi dapat lebih efektif dalam membantu mahasiswa mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Ini akan berdampak positif pada kualitas lulusan yang dihasilkan.
Akhirnya, tutur Prof Rahmawaty, revisi kurikulum juga memungkinkan program studi untuk memperkuat identitasnya. Dengan menonjolkan karakteristik unik yang membedakan dari program studi lain, baik dalam konteks lokal, nasional, maupun internasional, perguruan tinggi dapat membangun reputasi yang kuat.
"Dengan demikian, lulusan program studi tersebut akan memiliki daya tarik yang lebih besar bagi calon mahasiswa dan dunia kerja," katanya.
Dalam kesimpulannya, pengembangan dan restrukturisasi kurikulum di perguruan tinggi Indonesia adalah langkah strategis yang harus terus dilakukan untuk memastikan pendidikan tinggi yang relevan, berkualitas, dan mampu menghasilkan lulusan yang unggul dan kompetitif di era global.(TESTI PRISCILLA/R)









