BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam upaya menjaga kestabilan pasokan dan harga minyak goreng Minyakita, DisperindagkopUKM Kotawaringin Barat, gencarkan sosialisasi dengan pemasangan spanduk HET minyak goreng Minyakita Rp15.700,- per liter.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisperindagkopUKM)1 Kab. Kobar Alfan Khusnani, melalui Kepala Bidang Perdagangan Muhammad Suhendra, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menggencarkan sosialisasi melalui pemasangan spanduk di sejumlah lokasi strategis di beberapa pasar tradisional yang ada di Pangkalan Bun dan Kumai.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.1028 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 14 Agustus 2024. Dalam regulasi tersebut, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita mengalami penyesuaian, dari sebelumnya sebesar Rp14.500,- per liter menjadi Rp15.700,- per liter.
"Penyesuaian HET ini sesuai Permendag Nomor 1028 Tahun 2024 yang berlaku sejak 14 Agustus 2024. Sebelumnya ditetapkan HET sebesar Rp14.500,- per liter kini menjadi Rp15.700,- per liter," kata Suhendra saat ditemui Borneonews, Jumat, 14 Februari 2025.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga pasokan minyak goreng Minyakita sekaligus menjaga stabilitas harga di pasar.
--page
Selain itu, bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan maka sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar.
"Jadi sekarang dipertegas, kalau ada pihak-pihak yang menjual di atas HET sesuai dengan posisi masing-masing dapat dikenakan sanksi pidana" ungkapnya.
Sosialisasi dengan pemasangan spanduk telah dilaksanakan di beberapa pasar tradisional di Pangkalan Bun dan Kumai.
Suhendra menambahkan, "Nantinya, sosialisasi ini juga akan digencarkan ke pasar-pasar tradisional lainnya yang ada di Kobar," sebagai upaya penyebarluasan informasi kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat.
Dalam Permendag tersebut, ketentuan harga jual ditetapkan secara berjenjang, yaitu dari Produsen ke D1 sebesar Rp13.500,- per liter, D1 ke D2 Rp14.000-, per liter, D2 ke pengecer Rp14.500,- per liter, hingga pengecer ke konsumen akhir sebesar Rp15.700,- per liter.
Untuk memudahkan pengontrolan distribusi minyak goreng bersubsidi ini sebagaimana arahan dari Kementerian Perdagangan, telah dilakukan pendataan dan pendaftaran beberapa pedagang/pengecer di Pasar Indra Sari Pangkalan Bun ke dalam Sistem Pencatatan Program Minyak Goreng Rakyat (SIMIRAH) Kementerian Perdagangan agar distribusi dapat terpantau dengan jelas.
"Kita berkaca pada beberapa tahun silam, minyak goreng Minyakita sempat kosong di pasar tradisional Pangkalan Bun. Padahal di Kotawaringin Barat ada pabrik penghasil minyak goreng Minyakita. Sehingga pemerintah benar-benar serius jangan sampai hal tersebut terulang kembali," pungkas Suhendra.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan harga, sekaligus menjaga kestabilan pasokan minyak goreng Minyakita bagi masyarakat di wilayah Kobar. (DANANG/Y)









