PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang wanita asal Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berinisial N (18 tahun), menjadi korban ancaman dari mantan kekasihnya, M (19), seorang mahasiswa di Palangka Raya. M mengancam akan menyebarkan video tak senonoh.

Ancaman tersebut dilatarbelakangi oleh penolakan N untuk kembali menjalin hubungan asmara setelah putus beberapa bulan lalu.

Hubungan asmara N dan M sebelumnya berlangsung selama satu tahun ketika mereka masih bersekolah. Putusnya hubungan mereka disebabkan karena perbedaan pandangan dan ketidakcocokan.

Namun setelah putus, M tetap bersikeras ingin kembali bersama N. Penolakan N tersebut kemudian memicu ancaman dari M. Merasa terancam, N kemudian melapor kepada Tim virtual Police Bidhumas Polda Kalteng. Ketua Tim, Ipda Shamsuddin atau yang akrab disapa Cak Sam, langsung merespon laporan tersebut.

"Kami menghubungi M untuk melakukan konfirmasi dan memberikan pembinaan terkait ancaman yang ia lakukan kepada N," katanya, Minggu, 16 Februari 2025.

--page

Dalam pembinaan tersebut, Cak Sam menekankan bahwa tindakan M merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana. Mengancam menyebarkan video yang mengandung unsur pornografi merupakan tindakan yang sangat serius dan memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Setelah diberikan penjelasan dan pembinaan, M akhirnya menyadari kesalahannya. Ia meminta maaf kepada N dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. M juga telah menghapus video tak senonoh milik N dari ponselnya. Permintaan maaf M disampaikan langsung kepada Cak Sam dan dititipkan untuk disampaikan kepada N.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya ancaman penyebaran video pribadi tanpa izin. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain, selain itu, penting bagi korban untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika mengalami hal serupa," pungkasnya. (PATHUR/Y)