BORNEONEWS, Palangka Raya - CEO Kaltengpedia Ahmad Hady Surya membantah tudingan bahwa platform digital miliknya merupakan media buzzer yang menutupi informasi.
Pernyataan ini disampaikan Hady sebagai tanggapan atas laporan yang dilayangkan Muhammad Asary, didampingi kuasa hukumnya Jeflin Sianturi dan Oky Lampe, ke Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Sabtu malam, 15 Februari 2025. Laporan tersebut mengadukan sebuah akun media sosial atas dugaan pencemaran nama baik.
"Kaltengpedia telah resmi berbadan hukum sebagai PT Kaltengpedia Opini Publik sejak 2024, memiliki hak untuk memberitakan fakta tanpa batasan," katanya, Minggu, 16 Februari 2025.
Ia menekankan bahwa setiap individu memiliki hak untuk melaporkan dan dilaporkan. Lebih lanjut, Hady menjelaskan status legal Kaltengpedia dan menyinggung soal pendaftaran media di Dewan Pers.
Ia menyatakan bahwa banyak media di Kalimantan Tengah yang belum terdaftar di Dewan Pers, dan mengaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, aturan yang ada tidak mewajibkan pendaftaran bagi perusahaan pers yang telah berbadan hukum dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur. Hady juga menanggapi potensi pelanggaran hak cipta terkait penggunaan foto.
"Saya menyatakan siap untuk merevisi atau menghapus foto yang digunakan tanpa izin jika diminta oleh pihak yang berhak," pungkasnya. (PATHUR/j)









