BORNEONEWS, Tamiang Layang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di Desa Juru Banu dan Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, pada Minggu, 16 Februari 2025. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 15,14 gram sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy (pembelian terselubung).
Petugas kemudian menghubungi salah satu tersangka berinisial MA (36) untuk berpura-pura memesan sabu. Setelah disepakati lokasi transaksi di Jalan Pelabuhan PT BNJM, Desa Juru Banu, tersangka yang berada di atas perahu kecil langsung diamankan oleh polisi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total 15,14 gram.
Dalam interogasi awal, MA mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial MS (53). Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah tersangka kedua di Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan.
Dengan disaksikan oleh warga setempat serta Bhabinkamtibmas, polisi berhasil menangkap MS tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 1 pack plastik klip bening merek LIP, 1 unit handphone Nokia biru, serta 2 kartu SIM Telkomsel, yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Setelah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti, polisi membawa mereka ke Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba," ujar Kapolres.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika melalui Call Center Layanan Darurat Kepolisian 110 atau WhatsApp 0811524110.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mencegah penyalahgunaan narkoba di Barito Timur. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









