SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur menyampaikan keprihatinannya atas maraknya penggunaan narkoba yang diduga menjadi salah satu faktor pendorong aksi penjarahan kelapa sawit di wilayah tersebut. Ia menegaskan masalah narkoba kini telah merambah hingga ke masyarakat kecil, termasuk para pelaku penjarahan.

"Tidak bisa dipungkiri, para pelaku seperti sopir dan lainnya sering terlibat penggunaan narkoba. Bahkan saat ini narkoba dijual dalam bentuk eceran dengan harga Rp25.000 hingga Rp30.000, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat," kata Rudianur, Senin, 17 Februari 2025.

Keterkaitan narkoba dengan aksi kriminal seperti penjarahan sawit menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Kotim semakin mengkhawatirkan.

"Para penggarong sawit itu tidak lepas dari narkoba. Jika pemerintah ingin memberantas narkoba, kita semua harus sepakat untuk menegakkannya. Apalagi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) sudah terbentuk, ini harus dimaksimalkan," ujarnya. 

Rudianur mendorong pemerintah daerah dan BNNK Kotim untuk mengambil langkah konkret dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menurutnya, sinergi antar lembaga diperlukan untuk menindak tegas jaringan narkoba yang merusak moral masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemerintah dan aparat penegak hukum memberantas narkoba. Edukasi tentang bahaya narkoba harus terus digencarkan, terutama di daerah-daerah yang rawan peredaran barang haram tersebut.

Rudianur juga meminta agar pengawasan peredaran narkoba di perkebunan kelapa sawit diperketat. Ia menilai bahwa lemahnya pengawasan menjadi celah bagi para pelaku untuk melancarkan aksi mereka.

Belum lama ini, Polres Kotim menangani sejumlah perkara pencurian sawit di wilayah hukumnya. Bahkan, ada satu kasus sebuah mobil pikap dibakar karena ditengarai untuk mencuri tandan buah segar (TBS) sawit di PT TASK, Kecamatan Parenggean. Dalam perkara ini dua orang terlibat dalam aksi tersebut.

Sementara itu, di PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) di Kecematan Cempaga Hulu terjadi kasus pencurian sawit secara sporadis. Setidaknya dua orang diamankan, yakni berinisial W (23), karena kedapatan mencuri TBS di areal kebun blok A 05 div 3 PAGE Estate PT. WNL. Pelaku lainnya, berinisial M (44) mencuri sawit areal kebun Blok H13 Divisi 2 PAGE PT. WNL.

Di sisi lain, di tengah masih maraknya aksi pencurian sawit Polda Kalteng berjanji menjalankan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah perkebunan kelapa sawit.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, belum lama tadi mengatakan, pihaknya melaksanakan arahan Prabowo Subianto untuk menjaga kamtibmas di lingkungan kebun kelapa sawit.  

"Tentunya Polda Kalteng akan terus melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri di Pasal 13, yaitu memelihara kamtibmas, menegakkan hukum secara berkeadilan dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat," kata Erlan.

Berdasarkan undang-undang tersebut, Polri tidak hanya memberikan pelayanan di tempat-tempat tertentu, atau hanya di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kalteng saja. Polisi berkewajiban dan bertugas untuk memastikan bahwa seluruh daerah yang menjadi wilayah hukumnya benar-benar aman dari berbagai gangguan kamtibmas.

"Jadi semua kami lakukan patroli, penjagaan dan sebagainya, agar seluruh wilayah di Kalimantan Tengah ini tetap kondusif dan masyarakat tetap aman," ucapnya.

Terkait adanya indikasi penggunaan narkoba pada kasus pencurian sawit sebagaimana disebutkan Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur, Polda Kalteng menyatakan memang benar adanya sejumlah kasus pencurian sawit pelakunya ketika dites urine mereka positif menggunakan narkoba. (*/j)