SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag), Fahrujiansyah, menyatakan perang terhadap praktik pungutan liar (pungli) di pasar tradisional.  

Fahrujiansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pungli yang merugikan pedagang dan mencoreng nama baik instansi.  

"Jika ada pihak yang mengatasnamakan dinas atau kelurahan untuk melakukan pungutan ilegal, kami akan segera mengambil tindakan dan melaporkannya ke pihak berwenang," tegas Fahrujiansyah, Senin,17 Februari 2025.

Pernyataan tegas ini menyusul adanya laporan dari pedagang di Pasar Keramat Sampit dan Pasar Subuh yang mengaku menjadi korban pungli oleh oknum yang mengaku dari Kelurahan Baamang Hilir dan Dinas Perhubungan. 

Selain itu, pedagang di Pasar Keramat Sampit mengeluhkan buruknya fasilitas pasar dan dugaan pungli oleh oknum yang mengatasnamakan Kelurahan Baamang Hilir. Pedagang di Pasar Subuh mengaku dimintai pungutan Rp5.000 hingga Rp10.000 per hari oleh oknum yang mengaku dari Dinas Perhubungan tanpa memberikan karcis resmi. 

Fahrujiansyah mengakui Diskop UKM Perindag Kotim sendiri memang memungut retribusi pasar, namun dengan prosedur resmi dan jumlah yang kecil. 

Lebih lanjut ia menyampaikan pedagang harian dikenakan tarif Rp1.000 per hari dengan karcis resmi berstempel Diskop UKM Perindag Kotim, sementara pedagang los membayar bulanan dengan bukti karcis yang sah.  Petugas penagih retribusi resmi juga dilengkapi Surat Keputusan (SK) dan semua iuran yang terkumpul disetorkan ke kas daerah.

"Penagih resmi dari dinas kami memiliki Surat Keputusan (SK), yang berarti segala bentuk iuran yang dikumpulkan jelas peruntukannya dan disetor ke kas daerah," jelasnya.

Ia berharap adanya kerjasama yang baik antara pedagang dan pemerintah dalam memberantas pungli.  Ia kembali menekankan pentingnya peran serta pedagang dalam melaporkan setiap kejadian pungli agar dapat ditindaklanjuti dengan segera.

Ia juga mengimbau para pedagang untuk segera melaporkan setiap kejadian pungli yang disertai bukti-bukti seperti foto atau video.  Laporan dapat disampaikan melalui kelurahan setempat atau langsung ke Diskop UKM Perindag Kotim.

"Peran serta para pedagang sangat dibutuhkan dalam memberantas praktik pungli. Karena itu, kami mendorong para pedagang untuk segera melaporkan jika ada oknum yang mengatasnamakan dinas tertentu, agar dapat segera kami tindaklanjuti," ungkapnya. (DEVIANA/j)