BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng mulai melaksanakan pemeriksaan interim terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Langkah ini diaplikasikan melalui Entry Meeting yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin, 17 Februari 2025.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai Prinsip Akuntansi Berlaku Umum (PABU) dan menilai kepatuhan terhadap regulasi.
“Ada empat opini yang dapat diberikan BPK berdasarkan hasil pemeriksaan,” Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa Interim LKPD Provinsi Kalteng Tahun 2024, Subhan Affandi.
Ia mengatakan opini tersebut mulai dari Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Opini Tidak Wajar (TW), dan Opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
Subhan mengatakan pemeriksaan interim LKPD Tahun 2024 sebagai ajang untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.
Sekaligus, menilai efektivitas Satuan Pengawasan Intern (SPI) atau Test of Control (ToC) dalam penyusunan laporan keuangan; menilai kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu sebagai langkah melakukan pengujian substantif terbatas, tidak terbatas pada akun: kas, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah, belanja bansos, belanja tidak terduga, dan pendapatan daerah. (HERMAWAN DP/j)









