BORNEONEWS, Sampit - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sanggul Lumban Gaol menyebut rasionalisasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) dilakukan berjenjang menyesuaikan dengan jabatan pegawai.
"Rasionalisasi dilakukan berjenjang, semakin besar TPP yang diterima, maka semakin besar rasionalisasinya, sebaliknya semakin kecil TPP yang diterima, maka akan semakin kecil rasionalisasinya," kata Sanggul di Sampit, Kalteng, Senin, 17 Februari 2025.
Ia menyampaikan Pemkab Kotim melakukan rasionalisasi TPP guna menyesuaikan proporsi anggaran belanja belanja pegawai. Hal ini untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Salah satu poin dalam UU tersebut mengatur anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu penyelarasan tidak lebih dari lima tahun sejak UU itu ditetapkan atau paling lambat 2027. Sementara, saat ini anggaran belanja pegawai di Pemkab Kotim masih di kisaran 32 persen dari total APBD.
Dengan dilakukannya rasionalisasi atau penyesuaian ini otomatis akan berdampak pada pengurangan belanja pegawai, di antaranya TPP.
"Rasionalisasi ini tidak sekaligus dilaksanakan, tapi secara bertahap karena kita punya waktu sampai 2027 dan nilai rasionalisasi TPP itupun bervariasi sesuai jabatan atau besaran TPP yang diterima setiap bulannya. Kalau disamaratakan, kasihan yang di bawah," ujarnya.
Sanggul menegaskan pengurangan nilai TPP ini bukan bentuk pemotongan melainkan rasionalisasi yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka menyesuaikan regulasi dari pemerintah pusat.
Di samping itu, ia menekankan TPP bukan bukan hak pegawai, melainkan bentuk apresiasi yang dinilai berdasarkan beban kerja dan keaktifan pegawai. Agar bisa mendapatkan TPP, pegawai memiliki kewajiban untuk menunjukkan kinerja yang optimal.
Misalnya, jika kinerja dan absensi pegawai dinilai bagus, maka nominal TPP yang diterima bisa penuh, sebaliknya jika bermalas-malasan, maka potongan akan semakin besar bahkan tidak mendapat TPP sama sekali.
Pemberian TPP juga disesuaikan kemampuan daerah, karena TPP bersumber dari APBD. Artinya, pemerintah daerah memiliki hak penuh terkait penyaluran TPP.









