PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penasihat Hukum Muhammad Asary, Jeflin Sianturi, mengatakan bahwa laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh salah satu akun media sosial Kaltengpedia sudah resmi diterima oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng.

"Menurut saya informasi yang diposting oleh akun tersebut isi dengan judul berbeda dan tidak relevan dan ini yang jadi pertanyaan apa maksud dari akun tersebut yang menyinggung pribadi dan usaha - usaha klien kami," katanya, Senin, 17 Februari 2025.

Lanjutnya, adapun laporan yang diterima Polda Kalteng adalah nomor : BBLQ/051/Lapdu/Pid.Sus/II/ 2025 perihal laporan pengaduan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.

Jadi menurutnya, Kaltengpedia telah menggiring opini publik dan menuduh bahwa kliennya ini terlibat dengan kasus yang menimpa adik dari kliennya. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah ditetapkan tersangka baik oleh BNN, pengadilan, kejaksaan maupun pihak kepolisian.

Berdasarkan bukti yang pihaknya kumpulkan, Kaltengpedia tidak bisa disebut bagian dari media baik secara streaming ataupun online, dan secara hukum Kaltengpedia ini bukan merupakan media pers.

"Kami akan mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik, intinya laporan kita sudah diterima dan berproses," pungkasnya.

Sebelumnya, CEO Kaltengpedia Ahmad Hady Surya membantah tudingan bahwa platform digital miliknya merupakan media buzzer yang menutupi informasi.

Pernyataan ini disampaikan Hady sebagai tanggapan atas laporan yang dilayangkan Muhammad Asary, didampingi kuasa hukumnya Jeflin Sianturi dan Oky Lampe, ke Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Sabtu malam, 15 Februari 2025. Laporan tersebut mengadukan sebuah akun media sosial atas dugaan pencemaran nama baik.

"Kaltengpedia telah resmi berbadan hukum sebagai PT Kaltengpedia Opini Publik sejak 2024, memiliki hak untuk memberitakan fakta tanpa batasan," katanya, Minggu, 16 Februari 2025.

Ia menekankan bahwa setiap individu memiliki hak untuk melaporkan dan dilaporkan. Lebih lanjut, Hady menjelaskan status legal Kaltengpedia dan menyinggung soal pendaftaran media di Dewan Pers.

Ia menyatakan bahwa banyak media di Kalimantan Tengah yang belum terdaftar di Dewan Pers, dan mengaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, aturan yang ada tidak mewajibkan pendaftaran bagi perusahaan pers yang telah berbadan hukum dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur. Hady juga menanggapi potensi pelanggaran hak cipta terkait penggunaan foto.

"Saya menyatakan siap untuk merevisi atau menghapus foto yang digunakan tanpa izin jika diminta oleh pihak yang berhak," pungkasnya. (PATHUR/j)