PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kunjungan kerja ke Inspektorat Jawa Tengah dalam rangka membahas transformasi sistem pengawasan.

Perubahan yang diajukan dalam revisi Pergub Kalteng Nomor 34 Tahun 2020 mengarah pada sistem pembinaan dan pengawasan berbasis bidang, menggantikan model pengawasan wilayah sebelumnya.

"Langkah ini untuk memperjelas tugas dan tanggung jawab Inspektur Pembantu agar pengawasan lebih terarah," kata Inspektur Daerah Kalteng Saring di Semarang, beberapa waktu lalu.

Dalam skema baru ini, pengawasan akan dibagi dalam beberapa sektor utama seperti penyelenggaraan pemerintahan daerah, akuntabilitas keuangan, dan pengawasan kinerja perangkat daerah dan pengawasan khusus.

Plh. Inspektur Daerah Jawa Tengah Antonius Dwijo Putranto menegaskan pengawasan berbasis bidang lebih efektif dalam memberikan rekomendasi kebijakan bagi kepala daerah.

"Dengan sistem ini, Inspektorat dapat lebih maksimal dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya. (HERMAWAN DP/R)