BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan pada 2017.
Hingga saat ini Kejari Kobar telah memeriksa 18 orang saksi serta dua ahli yang memberikan keterangan penting untuk melengkapi data pendukung penyelidikan.
Sebelumnya, dalam rilis yang dilaksanakan pada 10 Februari 2025, jumlah saksi yang diperiksa baru mencapai 15 orang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Johny A Zebua, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yushar, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
"Saat ini, kami telah memeriksa 18 saksi dan dua ahli yang memberikan keterangan penting untuk melengkapi data serta dokumen pendukung. Semua langkah ini dilakukan guna memastikan setiap tahapan penyelidikan tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Yushar saat dikonfirmasi, Senin, 17 Februari 2025.
Yushar menyebutkan bahwa tim penyidik telah mengerucut pada calon tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa Kejari Kobar masih menunggu hasil gelar perkara sebelum mengumumkan nama-nama yang terlibat kepada publik.
"Tim kami sebenarnya sudah bisa menyimpulkan siapa calon tersangkanya. Namun, kami ingin memastikan semuanya melalui proses yang matang. Nantinya, insyaallah akan dirilis langsung oleh Kajari," tambahnya.
Meski demikian, Yushar meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan kepercayaan kepada tim penyidik Kejari Kobar. Menurutnya, langkah yang diambil saat ini bertujuan untuk memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai porsinya.
"Kami memahami antusiasme publik untuk mengetahui hasilnya, tapi kami tetap mengedepankan kehati-hatian agar kasus ini tidak menyisakan celah hukum," tegasnya.
Dengan semakin dekatnya penetapan tersangka, publik menantikan langkah Kejari Kobar dalam menyelesaikan kasus ini. "Mohon bersabar, semua akan kami sampaikan pada waktu yang tepat," pungkas Yushar.
Sebagai informasi, pada Senin, 10 Februari 2025, Tim Pidana Khusus Kejari Kobar melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kobar yang berlokasi di Jalan Topar, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat pada 2017.
Dalam proses penggeledahan itu, tim menyita berbagai dokumen dan barang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kasus ini. (DANANG/R)









