PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kaji banding ke Inspektorat Jawa Tengah dalam rangka memperkuat sistem pengawasan berbasis bidang.

Pertemuan yang berlangsung pada 13-14 Februari 2024 itu membahas perubahan regulasi yang diajukan Inspektorat Kalteng terkait tugas dan fungsi Inspektur Pembantu.

"Konsultasi ini dalam rangka memperkuat dan mempertajam fungsi dan wewenang Inspektorat dalam menjalankan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasaan,” ungkap Inspektur Inspektorat Kalteng, Saring beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan, perubahan SOTK ini dari pengawasan berbasis wilayah menjadi Pembinaan dan Pengawasan Berbasis Urusan/Bidang.

“Ini merupakan upaya Inspektorat Provinsi Kalteng untuk meningkatkan mutu dan kualitas pembinaan dan pengawasan dalam rangka mengawal visi dan misi serta RPJMD 2025 – 2029," katanya.

Sementara itu, Plh. Inspektur Daerah Jawa Tengah Antonius Dwijo Putranto menyatakan pengawasan berbasis bidang telah diterapkan di provinsinya sejak 2022 dan terbukti lebih terarah.

"Dengan sistem ini, pengawasan menjadi lebih fokus pada pencapaian program strategis pemerintah daerah," tandasnya. (HERMAWAN DP/H)