BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Barito Utara untuk tahun anggaran 2024 resmi dimulai oleh Tim BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, pada Senin, 17 Februari 2025.
Ketua Tim BPK Kalteng, Hang Perkasa menjelaskan, tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memantau tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), serta mengevaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kata Hang Perkasa, pengujian substansi akan dilakukan pada beberapa akun tertentu, seperti Kas, Aset Tetap, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, Belanja Hibah, Belanja Bansos, Belanja Tidak Terduga, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.
Tim yang dipimpin oleh Hang Perkasa terdiri dari empat anggota, yakni Syuhada Ilalahi, Kartini, Sondang Maduma S., dan Doli Bengdictus Hutauruk.
Menurut Hang Perkasa, pemeriksaan ini akan berlangsung mulai 16 Februari hingga 12 Maret 2025, dengan laporan hasil pemeriksaan interim yang dijadwalkan diserahkan paling lambat pada 22 Maret 2025.
“Pemeriksaan ini dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko, mengutamakan area yang berisiko tinggi, guna memberikan hasil yang efektif dan akurat,” ujar Hang Perkasa.
Selain itu, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mendorong entitas yang diperiksa agar menyelesaikan permasalahan yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelumnya, yang dapat mempengaruhi opini yang diberikan.
“Proses ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, serta untuk memfasilitasi penyusunan LKPD yang lebih baik di masa mendatang,” tambahnya. (RAMADHANI/H)









